my mbs fm

30 September 2010

[mencintai-islam] Bangun Malam Dan Shalat Tahajjud



Al-Qur’an Surat Al-Isyro’ (17) ayat 79. “Dan
pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”





Dalam Wasiat-wasiat, Al-Syaikh Al-Akbar Ibnu Arabi
menasihati kita. Bunyinya, ketika turun ke langit dunia pada sepertiga terakhir
malam, Allah swt berkata, ''Sungguh berdusta orang yang mengatakan mencintai-Ku,
sementara ia tidur dan lalai kepada-Ku. Bukankah setiap kekasih ingin
berkhalwah dengan kekasihnya? Akulah yang mendatangi kekasih-Ku. Mereka
membayangkan-Ku di kelopak mata mereka. Mereka berbicara kepada-Ku dalam
musyahadah, dan bercakap-cakap dengan-Ku dengan khusuk. Di hari kemudian, Aku
tatapkan mata mereka pada surga-surga-Ku.''



Nasihat Sufi Andalusia, yang dijuluki Muhyiddin, ini mengisyaratkan agar kita
bangun malam, dan memanfaatkan sebagian malam itu untuk beribadah kepada Allah.
Nabi Muhammad saw bersabda, ''Hendaklah kalian menunaikan bangun malam, karena
bangun malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, yang bisa
mendekatkan kalian kepada Tuhan, pelebur kesalahan, penghalang dari dosa, dan
pengikis penyakit dari tubuh.'' (Imam Ahmad dan Tirmidzi). Dalam Islam, istilah
bangun malam disebut qiyaam al-layl.



Rasulullah juga berkata, ''Allah menyayangi seorang lelaki yang bangun malam
untuk salat, lalu membangunkan istrinya, dan istrinya pun ikut mendirikan
salat. Bila istrinya enggan, ia memerciki air ke mukanya. Dan, Allah menyayangi
seorang perempuan yang bangun malam untuk salat, lalu membangunkan suaminya,
dan suaminya pun melaksanakan salat. Jika suaminya menolak, ia menciprati air
ke wajahnya.'' (Imam Daud dan Ibnu Majah). Suami-istri itu, kata Nabi dalam
hadis yang dirawikan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i, ditulis sebagai lelaki dan
perempuan yang berdzikir kepada Allah.



Lebih jelas, Allah menegaskan pentingnya bangun malam (QS 73: 1-9). HM
Thaba'thaba'i, dalam tafsir Al-Miizaan, menjelaskan bahwa yang dimaksud ayat
itu (qiyaam al-layl) adalah salat pada malam hari. Nabi berkata, ''Salat yang
terbaik setelah salat fardu adalah (salat) bangun malam.'' (Muslim).



Menurut Muhammad Abdullah Al-Khatib, dalam Qiyaam al-Layl: Penyegar Jiwa, kita
bisa memetik pelajaran dari ayat-ayat itu. Yaitu, agar kita selalu bangun malam
(salat), seperti Allah perintahkan kepada Nabi-Nya. Sebagian malam yang kita
gunakan beribadah kepada Allah akan mendatangkan pahala besar. Kita juga
dituntut
untuk membaca Alquran dengan tartil. Yaitu, membaca Alquran secara pelan dan
merenungkan makna dan kandungannya secara mendalam.



Bangun malam, kata Al-Khatib, merupakan salah satu standar untuk mengukur
cita-cita yang benar dan lurus, dan sebagai tanda dari jiwa yang besar.
Biasanya, bangun malam sangat berat dilakukan ketimbang bangun pada saat lain.
Bila kita sering bangun malam, maka kita akan terbiasa taat beribadah kepada
Allah, dan kita mampu membiasakan diri menanamkan keimanan dalam hati dan di
relung jiwa. Bangun malam untuk mengingat Allah dapat menciptakan pribadi
muslim yang tepercaya dan mewujudkan masyarakat yang disirami hidayah. - ahi

http://www.republika.co.id/berita/55307/Bangun_Malam

http://www.tahajjudcall.org
http://groups.yahoo.com/group/tahajjud_call/
»»

12 September 2010

Arti "Minal 'Aidin wal Faizin" bukan "Mohon Maaf Lahir Batin"


Ucapan ini: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Taqobalallahu Minnaa wa Minkum, Minal ‘Aidin wal Faizin, Mohon Maaf Lahir Batin, merupakan ucapan yang biasa disampaikan dan diterima oleh kaum muslimin di hari lebaran baik melalui lisan ataupun kartu ucapan idul fitri. Ada dua kalimat yang diambil dari bahasa arab di sana, yaitu kalimat ke dua dan tiga. Apakah arti kedua kalimat itu? Dari mana asal-usulnya? Sebagian orang kadang cukup mengucapkan minal ‘aidin wal faizin dengan bermaksud meminta maaf. Benarkah dua kalimat yang terakhir memiliki makna yang sama?

Para Sahabat Rasulullah biasa mengucapkan kalimat Taqobalallaahu minnaa wa minkum di antara mereka. Arti kalimat ini adalah semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian. Maksudnya, menerima amal ibadah kita semua selama bulan Ramadhan. Para sahabat juga biasa menambahkan: shiyamana wa shiyamakum, semoga juga puasaku dan kalian diterima.

Jadi kalimat yang ke dua dari ucapan selamat lebaran di atas memang biasa digunakan sejak jaman para Sahabat Nabi hingga sekarang.

Lalu bagaimana dengan kalimat: minal ‘aidin wal faizin? Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Hati, kalimat ini mengandung dua kata pokok: ‘aidin dan faizin (Ini penulisan yang benar menurut ejaan bahasa indonesia, bukan aidzin,aidhin atau faidzin,faidhin. Kalau dalam tulisan bahasa arab: من العاءدين و الفاءيزين )

Yang pertama sebenarnya sama akar katanya dengan ‘Id pada Idul Fitri. ‘Id itu artinya kembali, maksudnya sesuatu yang kembali atau berulang, dalam hal ini perayaan yang datang setiap tahun. Sementara Al Fitr, artinya berbuka, maksudnya tidak lagi berpuasa selama sebulan penuh. Jadi, Idul Fitri berarti “hari raya berbuka” dan ‘aidin menunjukkan para pelakunya, yaitu orang-orang yang kembali. (Ada juga yang menghubungkan al Fitr dengan Fitrah atau kesucian, asal kejadian)

Faizin berasal dari kata fawz yang berarti kemenangan. Maka, faizin adalah orang-orang yang menang. Menang di sini berarti memperoleh keberuntungan berupa ridha, ampunan dan nikmat surga. Sementara kata min dalam minal menunjukkan bagian dari sesuatu.

Sebenarnya ada potongan kalimat yang semestinya ditambahkan di depan kalimat ini, yaitu ja’alanallaahu (semoga Allah menjadikan kita). Jadi selengkapnya kalimat minal ‘aidin wal faizin bermakna (semoga Allah menjadikan kita) bagian dari orang-orang yang kembali (kepada ketaqwaan/kesucian) dan orang-orang yang menang (dari melawan hawa nafsu dan memperoleh ridha Allah). Jelaslah, meskipun diikuti dengan kalimat mohon maaf lahir batin, ia tidak mempunyai makna yang serupa. Bahkan sebenarnya merupakan tambahan doa untuk kita yang patut untuk diaminkan.

Wallahu a’lam.
http://blog.al-habib.info/id/arti-minal-aidin-wal-faizin-bukan-mohon-maaf-lahir-batin/
»»

02 September 2010

Qowa'idul fiqhiyyah

Makna al qowai'd, secara bahasa, istilah dan secara fiqh.

1. KAIDAH PERTAMA : النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal

Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

2. KAIDAH KEDUA الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.

3. KAIDAH KETIGA فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ

Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi

4. KAIDAH KEEMPAT وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI

Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan

5. KAIDAH KE LIMA ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATIT TAISIRU FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIR

Dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

6. KAIDAH KE ENAM وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.

Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )

7.KAIDAH KE TUJUH وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة Wa kullu mahthurin ma'ad dhorurohi bi qodri maa tahtaajuhu ad dhorurotu

Setiap hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.

8. KAIDAH KE DELAPAN وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين Wa turja'ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini

Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

9. KAIDAH KE SEMBILAN والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة wal aslu fi miyahinaa at thohaarotu wal ardhu was sama'u wal hijaarotu

Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.

10. KAIDAH KESEPULUH الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم al aslu fil abdho'i wal luhuumi wan nafsi wal amwaali at tahrim

Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.

11.KAIDAH KESEBELAS والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة Wal aslu fi 'aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah

Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.

12. KAIDAH KE DUA BELAS الأصل في العبادات التحريم Al aslu fil ibaadati at tahrim

Hukum asal ibadah adalah haram.

13. Kaidah ke tiga belas الوسائل تعطى أحكام المقاصد al wasailu tu'thii ahkamul maqosid

Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).

Kaidah petama :

النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal

Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad & siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، : al umuru bimaqosidiha
Segala sesuatu amalan tergantung niat & tujuannya

Penjelasan secara ringkas :

ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di ) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu ( tujuan & keinginan) jika di katakan : nawa kadha : artinya : madsud & tujuannya) adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il ( berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan ) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya : " berkeinginan & bertujuan mendekatkan diri kepada allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain allah, dan ini juga termasuk niat , dan semuanya ada hukum dan perinciannya.


Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama :
1.Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.

Dalilnya dari hadist umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب قال: سمعت رسول الله يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين
Hadist ini merupakan hadist yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: " hendaknya hadist ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam bukhari memulai menulis hadist dalam kitab shohihnya dengan hadist ini ( inamal a'malu binniyat ) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas.
Dan hadist ini merupakan salah satu usul ( pondasi ) dari sekian pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadist yang berputar & di bangun di atasnya islam yaitu :
1 hadist umar RA ini : inamal a'malu binniyat. ( sesunggunya amalan tergantung niyatnya )
2yang kedua hadistnya aisyah RA : " barang siapa mengada-ada ( berbuat bid'ah ) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya ( dari rasulullah ) maka amalanya tertolak ( lihat arbai nawawi hadist ke 5 ) .
3. hadistnya nu'man bin basyir : sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas ( lihat arbain nawawi hadist ke 6 )

adapun kedudukan & fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat & menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah

fungsi niat adalah :
1. untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal : mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki , kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya : kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah ( mengikuti sunnah nabi ) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang iklhas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya , kalo niyatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.

Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص ولموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق

dan dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas & sesuai syariatlah ibadahnya yang di benar .

sebagian Ayat dan hadist yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( al bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19 7:
17:18. Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
17:19. Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( al isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( an nisa: 114 )

Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Hadistnya mua'd RA sesunguhnya rasulullah telah bersabda : " barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut ( artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "
حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون،
Dan dalam musnad sesunggunya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang ( saling membunuh ) allah lah yang tahu niat dalam hatinya (al hafidh ibnu hajar menghukumi bahwasannya hadist ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.

وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadist lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "



Kaidah kedua :

الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

artinya :" agama ini dibagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"
" ROBBI,..maafkan hamba yang tak pernah bisa MENJAGA LISAN dan HATI ini..!"

http://kumpulanhadistkumpulanhadist.blogspot.com

http://nadaahmad.blogspot.com
»»